sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri kembali periksa saksi kebakaran Kejagung

Penyidik juga ambil sampel material bangunan yang mudah kebakar untuk diuji laboratorium forensik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 10 Nov 2020 18:32 WIB
Bareskrim Polri kembali periksa saksi kebakaran Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, tiga orang saksi yang diperiksa terdiri dari dua saksi fakta dan satu saksi ahli. 

Saksi ahli yang diperiksa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Dua saksi yang diperiksa lainnya inisial GAE dari pelaksana pemasangan ACP tahun 2019 dan AS selaku pengawas cleaning service," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Awi menerangkan, penyidik juga kembali melakukan uji laboratorium forensik atas bukti material bangunan yang mudah terbakar. Kendati demikian, tidak dibeberkan untuk keperluan apa pengambilan sampel itu. "Hari ini juga Puslabfor mengambil sampel alumunium composit panel (ACP) didampingi penyidik Kejagung," bebernya.

Sponsored

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid