sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri masih mendalami kasus Binomo

Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Feb 2022 16:33 WIB
Bareskrim Polri masih mendalami kasus Binomo

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus para korban trading binary option yang telah melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, pada Kamis (3/2) lalu. Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar. 

“Kasus Binomo masih dalam penyelidikan jadi masih didalami,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/2).

Para korban juga berharap uang mereka kembali selain memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan ini mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar. 

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," kata Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendorfa, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2). 

Selain aplikasinya, sang pemilik dan afiliator juga masuk dalam daftar terlapor. Bahkan, salah seorang public figure turut masuk dalam daftar tersebut. 

Akibat kejadian itu, kata Finsensius, ada korban yang kemudian stres dan melakukan aksi bunuh diri. Serta, ada pula korban yang mengalami depresi dan masuk program rehabilitasi. 

Laporannya diterima dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam laporan itu para terlapor disangkakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55. 

"Kami juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Finsensius.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid