sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim segera periksa Anita Kolopaking

Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai saksi dalam proses pidana Prasetijo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Jul 2020 21:18 WIB
Bareskrim segera periksa Anita Kolopaking

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memeriksa kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan Anita Kolopaking terkait dengan pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. 

Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai saksi dalam proses pidana Prasetijo. "Ya itu tentunya penyidik punya rencana penyidikan," ujar Argo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, pihaknya belum dapat memastikan kapan Anita Kolopaking diperiksa. Namun, keterangan Anita Kolopaking dibutuhkan penyidik guna membuktikan tindak pidana Prasetijo. "Saya belum mendapatkan informasi jadwal," ucap Argo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Sponsored

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Belakangan, Djoko yang sudah bukan warga negara Indonesia itu bebas keluar-masuk ke Indonesia. Ia datang ke Jakarta untuk mengurus KTP elektronik dan mendaftarkan peninjauan kembali kasus yang menjerat dirinya. Dia bisa bebas berkeliaran lantaran difasilitasi oleh pejabat Polri, salah satunya Prasetijo Utomo.

Berita Lainnya
×
tekid