sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim serahkan SPDP kasus kebakaran Kejagung

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sempat diperiksa pada saat penyelidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 21 Sep 2020 08:57 WIB
Bareskrim serahkan SPDP kasus kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri hari ini mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020. SPDP dikirim usai pekan lalu penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami kirim ke Kejagung pada hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sempat diperiksa pada saat penyelidikan. 12 orang itu merupakan tukang yang bekerja dalam renovasi, pramubakti, dan cleaning service.

Pemeriksan para saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung utama ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejagung (tukang) maupun yang berasal dari dalam kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," tutur Sambo.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi.

Usai menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah ditetapkan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran maksimum hukuman lima tahun bagi para pelaku.

Dari enam kali olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service.

Sponsored

Penyidik juga menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam awal mula munculnya api. Bahkan, saat muncul api, terdapat seseorang yang berusaha memadamkan api.

Hasil uji Labfor pun menunjukan api berawal bukan dari konsleting listrik. Namun, api memang cepat menyebar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid