sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tangkap dokter peracik obat kecantikan ilegal di Tangerang

Dokter IA meracik obat ilegal di klinik kecantikan MA.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 09 Sep 2020 10:54 WIB
Bareskrim tangkap dokter peracik obat kecantikan ilegal di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang dokter berinisial IA atas perbuatan meracik obat kecantikan ilegal di Klinik MA.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar, mengatakan, pihaknya sudah membawa sampel obat racikan untuk diperiksa di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli BPOM.

"Masih penyidikan. Kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," tuturnya melalui keterangan resminya, Selasa (8/9).

Dokter IA membuka praktik di Kota Tangerang, Banten. Aksi kejahatannya dilakukan dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat, kemudian dicampur dengan bahan kimia atau obat lain sesuai racikannya.

Sponsored

"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin. Namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru, dan belum memiliki izin kelayakan dari BPPOM," kata Krisno.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Sementara Pasal 197 mengatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar."

Berita Lainnya
×
tekid