sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tetapkan dr Lois sebagai tersangka penyebaran hoaks

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois. Pasalnya, yang bersangkutan dipastikan tidak melarikan diri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 13 Jul 2021 11:31 WIB
Bareskrim tetapkan dr Lois sebagai tersangka penyebaran hoaks

Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dr Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait pandemi Covid-19.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 1x24 jam sejak 11 Juli 2021 dan selesai Senin (12/7). Kasusnya pun diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Iya sudah tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan, dr Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Dia mengakui, tidak ada riset yang dilakukan dalam ucapnnya itu.

Dalam pengakuannya, memang sengaja membangun opini publik. Misalnya, mengenai kematian karena coronavirus disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan tidak mempercayai Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet dalam keterangan resminya.

Dr Lois juga mengakui, opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena hanya debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ucap Slamet.

Sponsored

Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois. Pasalnya, yang bersangkutan dipastikan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Slamet mengungkapkan, Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat. Upaya preventif pun dikedepankan dengan mengimbau agar penggunaan media sosial lebih bijak lagi.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dr Lois Owien menyatakan tidak percaya dengan virus Covid-19. Menurutnya, Covid-19 juga tidak menjadi penyebab kematian banyak orang. Dia berpandangan alasan banyaknya yang meninggal akibat interaksi obat yang diberikan. 

Dokter Lois awalnya menyatakan hal itu saat dia menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid