sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim ungkap pembobolan kartu kredit lintas negara

Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui email yang dikirim kepada para pengguna kartu kredit.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Agst 2018 15:55 WIB
Bareskrim ungkap pembobolan kartu kredit lintas negara

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit milik warga negara Australia yang dilakukan dua orang warga negara Indonesia. Kedua pelaku, yaitu Dedek Saputra Caniago dan Adhitya Rahman merupakan dua mahasiswa yang menjalankan aksinya dengan ilmu otodidak.

Kasus ini berawal dari surat Konsultan Jendral Republik Indonesia Sydney mengenai laporan Queensland Police yang menemukan pembelian barang secara online milik warga negara Australia oleh WNI. Atas laporan tersebut Polri berhasil menemukan dua pelaku yang ternyata bekerjasama dengan salah seorang WNI di Australia yang berperan sebagai penampung.

“Mereka menggunakan modus yang merupakan kejahatan lintas negara,” ujar Direktorat Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Albertus Rahmat Wibowo, Selasa (28/8).

Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui email yang dikirim kepada para pengguna kartu kredit. Kemudian penerima email harus memasukkan nomor karyu kredit, tiga digit rahasia dan masa berlaku kartu. Para pelaku melakukan transaksi belanja online menggunakan data yang didapat tersebut.

Para pelaku ternyata telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Selama menjalankan aksinya tersebut sudah 4.000 kartu kredit yang berhasil didapatkan datanya.

“Tapi hanya sembilan yang dibelanjakan lebih dari satu kali dan milik satu orang,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, bank pemberi kartu kredit mengalami kerugian sebesar US$ 20.000. Saat penangkapan Polri juga mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan beberapa barang yang dibeli secara online menggunakan kartu kredit milik korban.

Ketiga pelaku kemudian diberikan sanksi berbeda, penadah berinisial AS yang berada di Sydney diberikan hukuman denda $500. Sedangkan dua pelaku utama yang berada di Indonesia diberikan hukuman pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid