Bawaslu Banten temukan pelanggaran politik uang
Penemuan ini berada di Zona B yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan dua temuan pelanggaran politik uang pada masa tenang di Zona B Provinsi Banten. Diduga pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta pemilu calon anggota legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nurhayati Solapari, mengatakan penemuan ini berada di Zona B yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Namun ia enggan menyampaikan secara rinci di mana temuan tersebut lantaran masih pendalaman.
"Dua hari masa tenang ada temuan politik uang? Kami jawab iya. Tetapi masih dalam pemantauan di mana. Nanti kami sampaikan lebih lanjut, yang pasti di Zona B," kata Nurhayati kepada wartawan, Selasa (16/4).
Untuk sementara, Bawaslu Banten baru mendapat dua laporan dari tim patroli pengawasan antipolitik uang di lapangan yang bergerak di kabupaten/kota se Provinsi Banten.
"Baru ada dua, belum kami terima lagi laporan dari patroli pengawasan yang ada, kan baru kemarin malam," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengaku sudah masih koordinasi dengan pihak kepolisian dan prosesnya di kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 pasal 523 ayat 2 bagi peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye melakukan politik uang pada masa tenang bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta.
Untuk yang melakukan pelanggaran politik uang pada hari pencoblosan, dikenakan pasal 503 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp46 juta.