sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu gunakan sistem penyelesaian sengketa mutakhir di Pilkada 2020

Pemutakhiran SIPS membuat berbagai kekurangannya tertutupi sehingga penggunaannya diharapkan dapat lebih baik di Pilkada 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 18 Des 2019 08:08 WIB
Bawaslu gunakan sistem penyelesaian sengketa mutakhir di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah menyelesaikan pemutakhiran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa sehingga dapat digunakan pada Pilkada 2020. Sistem dengan kependekan SIPS ini memungkinkan penanganan perkara terkait pemilu dilakukan secara online.

"Sekarang sudah sampai di kabupaten kota dan sudah hampir sekitar 70%, kami yakin bisa berjalan. Kami juga akan mensosialisasikan ke parpol, peserta pilkada, advokat, bagaimana SIPS ini," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (17/12).

Dia menjelaskan, SIPS telah digunakan pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Namun saat itu sistem yang digunakan belum sempurna, sehingga pelaporan sengketa pemilu harus tetap dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu.

Saat ini, sejumlah kekurangan tersebut telah diperbaiki. Termasuk persoalan kapasitas bandwidth yang selama ini tak sanggup menampung seluruh sengketa yang dilaporkan. 

Sponsored

"Di 2018 bandwidth kadang naik turun karena tidak kuat, sekarang Insya Allah bisa memadai SIPS," ucap Rahmat.

Bawaslu, kata dia, berharap keberadaan SIPS ini memberi kemudahan bagi pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa pemilu. Masyarakat juga dapat melakukan pemantauan terhadap proses yang tengah berlangsung.

"Animo masyarakat terhadap penyelesaian perkara lewat SIPS pada 2018 juga lebih besar dibandingkan tidak menggunakan sistem, mencapai 40%," kata dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid