sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu ingatkan aturan kampanye di media massa

Bawaslu melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan kampanye di media massa.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 03 Okt 2018 14:32 WIB
Bawaslu ingatkan aturan kampanye di media massa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sosialisasi pengaturan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu mengingatkan sejumlah aturan kampanye di media massa.

Ketua Bawaslu, Abhan, saat ini peserta Pemilu belum dapat melakukan kampanye di media massa, meski masa kampanye telah dimulai. Selain itu, peserta Pemilu juga belum dapat melakukan rapat umum, atau kampanye di lapangan terbuka dengan jumlah massa yang besar.

"Dua metode (tersebut) belum bisa dilakukan peserta Pemilu," katanya di Hotel Arya Duta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). 

Dia menjelaskan, iklan di media massa baru bisa dimulai 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Pelaksanaannya diatur sedemikian rupa, sehingga tak bisa dilakukan semata-mata sesuai keinginan peserta Pemilu.

Pada media televisi, iklan kampanye hanya diizinkan untuk 10 spot, dengan durasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari. 

Untuk radio, diberikan 10 spot dengan durasi 60 detik per stasiun radio per hari. Untuk media cetak, ada 810 mm atau 1 halaman media cetak per hari. 

Sementara untuk media online hanya diperkenankan 1 banner per hari. Kemudian media sosial dibatasi 1 spot, dengan durasi paling lama 30 detik. 

Sementara itu, materi iklan dalam bentuk tayang dan berita tidak diperkenankan. Begitupun dengan melakukan blocking time, Bawaslu melarangnya.

Sponsored

Abhan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat tetap damai dan kondusif. Dengan demikian, tujuan berkampanye untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat dapat tercapai. 

Dalam acara itu, hadir perwakilan tim kampanye pasangan calon nomor urut 01, Irfan Pulungan, dan ketua tim kampanye pasangan calon nomor urut 02 Djoko Santoso. Hadir pula, perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. 

Berita Lainnya
×
tekid