sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu serahkan keterangan dan 134 bukti hadapi Prabowo-Sandi

"Alat buktinya yang kami serahkan berkaitan dengan hasil pengawasan kami."

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 12 Jun 2019 17:40 WIB
Bawaslu serahkan keterangan dan 134 bukti hadapi Prabowo-Sandi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyerahkan berkas keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Abhan mengatakan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan berkewajiban memberikan keterangan dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019. Sidang akan digelar pada 14 hingga 28 Juni 2019 mendatang.

"Sebagai pihak pemberi keterangan kami diberi hak untuk menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan, karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14. Jadi pada hari ini kami menyerahkan keterangan,"kata Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(12/6).

Dia merinci, berkas keterangan yang diserahkan kepada pihak MK berisi 161 halaman. Selain itu, Bawaslu juga menyerahkan 134 alat bukti ke panitera MK.

"Alat buktinya yang kami serahkan berkaitan dengan hasil pengawasan kami," ujarnya.

Terdapat empat hal pokok yang menjadi fokus keterangan Bawaslu dalam berkas keterangan yang diserahkan ke MK. Pertama terkait pengawasan Pilpres 2019, dari tahapan awal hingga rekapitulasi.

Materi kedua terkait dengan tindak lanjut laporan, maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. "Jadi ada laporan berapa dan yang ada berapa, terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan," katanya.

Ketiga terkait dengan keterangan atau jawaban Bawaslu, soal pokok-pokok yang menjadi dalil pihak pemohon alias kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sponsored

"Jadi di dalam permohonan pemohon ada yang sampaikan soal Bawaslu, maka kami akan menjawab dan jawaban kami ada di keterangan yang kami serahkan," kata Abhan.

Adapun materi terakhir, berkaitan dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang berhubungan dengan dalil-dalil pokok pemohon.

Kendati demikian, Abhan menegaskan bahwa Bawaslu hanya memberi keterangan untuk berkas permohonan awal yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, pada 24 Mei lalu. Pihaknya tidak memberikan keterangan untuk permasalahan status Maruf Amin yang baru saja disertakan pada 10 Juni 2019.

"Karena kami  belum menerima permohonan ralat kemarin. Jadi kami belum terima yang soal Pak Maruf Amin," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid