sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bayar penuh THR, jangan ditunda atau dicicil

SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 20:29 WIB
Bayar penuh THR, jangan ditunda atau dicicil

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan lantaran SE tersebut memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh, melainkan dapat ditunda atau dicicil.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, tanpa lebih dahulu melalui mekanisme perundingan. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

KSPI, kata dia, terus menyerukan kepada para buruh agar menolak pengusaha yang ingin membayar THR berlandaskan SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” ucapnya.

Terkecuali, kata dia, jika perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil. Misalnya, hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, hingga ritel berskala menengah kebawah. Sementara hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, serta industri manufaktur, wajib membayar THR 100% dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

Said Iqbal mengancam akan menggugat SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. 

Sponsored

“Menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, KSPI membuka pengaduan buruh melalui 'Posko THR dan darurat PHK' di 30 Provinsi di Indonesia. “Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk tetap fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan Kartu Prakerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100%,” ujar Saiq Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid