sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah bebaskan 30 ribu napi dan anak, Yasonna akan tambah kuota

Pembebasan napi dan anak untuk menangkal Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Apr 2020 08:39 WIB
Setelah bebaskan 30 ribu napi dan anak, Yasonna akan tambah kuota

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengaku tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP) guna menambah kuota para narapidana dan tahanan, agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Langkah itu diambil lantaran telah terjadi kelebihan muatan narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), meskipun Yasonna telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna dihubungi wartawan, Rabu (1/4).

Lebih lanjut Yasonna menerangkan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi didasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Dia menegaskan, mekanisme asimilasi harus berada dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas).

"Kita merelaksasi pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap dibawah Pengawasan BAPAS. Dari exercise Permen di atas, kami dapat mengeluarkan lebih dari 30.000-an WBP (warga binaan pemasyarakatan). Ini masih kewenangan menteri," jelas Yasonna.

Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan, penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.

Sponsored

Pembebasan anak melalaui proses asimiliasi, dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan itu berlaku untuk narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.

Pembebasan melalui proses asimilasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, surat kepututusan asimilasi akan dikeluarkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sedangkan proses pembebasan dengan mekanisme integrasi, dapat dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 hukumannya, dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya.

Pembebasan melalui proses integarsi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Nantinya, usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, dan penerbitan surat dilakukan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekelituan/kesalahan dalam Keputusan Menteri ini dilakukan sebagaimana mestinya," bunyi penggalan kalimat dalam keputusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid