sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beber data posko desa, Tito: PPKM mikro belum riil terlaksana

Dari 83.449 desa dan kelurahan di Indonesia, hanya 41.173 atau 49,34% yang memiliki posko penanganan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 22 Jun 2021 07:43 WIB
Beber data posko desa, Tito: PPKM mikro belum riil terlaksana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro belum dilaksanakan maksimal. Ini berdasarkan data Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Juni 2021, ada 74.961 desa di Indonesia.

Keberadaan posko di tingkat desa hanya berjumlah 39.244 (52,35%). Sedangkan dari 8.488 total kelurahan, hanya 1.929 (22,73%) yang memiliki posko. Jadi, dari 83.449 desa dan kelurahan di Indonesia, hanya 41.173 (49,34%) yang memiliki posko.

“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana, padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan,” tutur Tito dalam keterangan tertulis, Senin (21/6) malam.

Meski demikian, dari PPKM mikro tahap I ke tahap 10 pada 15-28 Juni 2021, ada peningkatan keberadaan posko desa dan kelurahan. Bahkan, perbaikan dari waktu ke waktu sebabkan beberapa daerah telah memiliki posko 100%. Yaitu, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Bali.

"Tetapi, ada juga yang masih kurang, untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota, kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan, kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan Bali,” ucapnya.

Diketahui, Mendagri kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) perpanjangan PPKM mikro. Terdapat tiga indikator pelaksanaan PPKM mikro Pertama, pemerintah daerah mengadakan rapat koordinasi forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) secara bertingkat.

Kedua, pemerintah daerah membuat surat edaran dengan paparan substansi PPKM mikro sesuai tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Ketiga, pemerintah daerah perlu membentuk posko pencegahan Covid-19 di tingkat kelurahan/desa sampai RT dan RW. Keberadaan posko menjadi ukuran PPKM mikro telah berjalan.

“Paling tidak dibicarakan, tetapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujar Tito.

Sponsored

Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro mengamanatkan peran posko di tingkat desa/kelurahan dan keterlibatan berbagai unsur, seperti ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, hingga karang taruna. Diharapkan, posko di tingkat desa/kelurahan dapat mengendalikan kegiatan masyarakat berpotensi penularan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid