sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini kronologi kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam komunikasi diduga terdapat negosiasi fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang dikerjakan Agung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 09:02 WIB
Begini kronologi kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ungkap kronologi perkara yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Dia mengatakan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) telah lama mengenal Nurdin dan ingin mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021. 

Menurut Firli, sebelumnya Agung telah beberapa kali garap proyek di Sulsel. Sementara terkait kasus ini, sejak Februari 2021 KPK menerka sudah ada komunikasi antara Agung dengan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2) dinihari.

Firli menambahkan, dalam komunikasi tersebut diduga terdapat negosiasi fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan Agung.

Lebih lanjut, sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin berada di Bulukumba bertemu Edy dan Agung yang telah mendapatkan pekerjaan Wisata Bira, Nurdin mengatakan kepada Edy kalau kelanjutan proyek itu akan dikerjakan lagi oleh Agung .

"Yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," imbuhnya.

Perbuatan Nurdin akhirnya tercium KPK. Dia bersama lima orang lainnya dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari. Usai pemeriksaan, lembaga antisuap menetapkan tiga orang tersangka.

Sponsored

Mereka adalah Nurdin, Edy, dan Agung. Ketiganya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung diduga telah memberikan uang kepada Nurdin Rp2 miliar melalui Edy, Jumat (26/2). Tak hanya itu, Nurdin diterka menerima duit dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid