sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Dirut Garuda dan MRA resmi ditahan KPK

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo akhirnya ditahan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 07 Agst 2019 21:42 WIB
Bekas Dirut Garuda dan MRA resmi ditahan KPK

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak penetapannya sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Keduanya merupakan tersangka dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda, serta perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk dua tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 7 Agustus–26 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (7/8).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Emirsyah Satar akan menghuni rumah tahanan cabang KPK C1. Sedangkan, Soetikno akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara itu, Soetikno diduga telah menerima uang sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Singapura, jika dirinci jumlah itu senilai Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.

Uang tersebut diduga sebagai fee untuk Soetikno lantaran telah membantu perusahaan pabrikan maskapai untuk menggarap pengadaan mesin pesawat Garuda. Aliran dana tersebut diduga berasal dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Diduga Soetikno Soedarjo telah menyerahkan uang senilai Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto Soedigno, diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Sponsored

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara untuk perkara TPPU, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid