sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Dirut PT Dirgantara Indonesia jadi tersangka KPK

Budi Santoso dan Irza Rinaldi ditahan selama 20 hari per 12 Juni.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 17:25 WIB
Bekas Dirut PT Dirgantara Indonesia jadi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, Budi Santoso dan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di perusahaan pembuat pesawat pelat merah itu.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, di mana selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, kedua tersangka dan beberapa pihak di PTDI diduga telah bekerja sama dengan sejumlah mitra. Namun, melalui mekanisme penunjukan dan melawan ketentuan berlaku.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTDI sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta," ujar Firli.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga telah ditahan selama 20 hari per 12 Juni-1 Juli 2020. "BS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid