sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas penyidik KPK Brotoseno bebas murni akhir September

Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Sep 2020 17:14 WIB
Bekas penyidik KPK Brotoseno bebas murni akhir September

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia juga dinyatakan bebas murni pada 29 September 2020.

"Dan tanggal bebas murni pada 29 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Rika menambahkan, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Pembebasan bersyarat Brotoseno diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

"Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," kata Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017.

Menurutnya, Brotoseno telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, termasuk bersedia membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum berdasarkan Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor: B-388/0.1.14.4/Fu.1/05/2018 tertanggal 16 Mei 2018.

Sehingga, imbuhnya, Brotoseno diberikan hak remisi sebanyak 13 bulan 25 hari sesuai Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.

Sponsored

Hak pembebasan bersyarat Brotoseno juga sesuai Pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 karena telah menjalankan 2/3 masa pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid