sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela FPI, PKS minta Mendagri tak tebang pilih

Menurut Hidayat Nur Wahid, FPI bukan ormas terlarang.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 30 Jul 2019 18:54 WIB
Bela FPI, PKS minta Mendagri tak tebang pilih

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak membesar-besarkan isu perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menurut Hidayat, FPI bukan ormas terlarang. 

"Kami lihat FPI tak bertentangan dengan Pancasila, ya. Bahkan, berkali-kali Habib Rizieq tetap menegaskan tentang perjuangkan NKRI bersama Indonesia yang beliau kembangkan. Tidak ada wacana untuk kemudian mengganti Pancasila atau anti-Pancasila," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7).

Hidayat mengatakan, Kemendagri terkesan tebang pilih dalam polemik perpanjangan SKT FPI. dia, seharusnya Kemendagri juga mempersoalkan izin-izin ormas-ormas lainnya. "Kenapa sekarang yang diramaikan hanya FPI? Bagaimana ormas lain? Apakah mereka sudah mengajukan perpanjangan izin," tuturnya.

Lebih jauh, Hidayat mengatakan, PKS optimistis Kemendagri akan tetap memberikan perpanjangan izin bagi FPI. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar FPI sebagai ormas.

"Bagi kami di PKS, kita adalah negara hukum. Ada aturan hukum yang ada dan selama ini FPI tak pernah terbukti bahwa mereka melakukan makar atau melakukan tindakan melawan Pancasila dan NKRI. Habib Rizieq juga kan menegaskan menghendaki NKRI tetap utuh dan beliau kan menolak bentuk sparastisme agar NKRI tetap jaya," ujar dia.

Terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut izin FPI berpeluang tak diperpanjang, Hidayat mengaku tak khawatir. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pandangan Jokowi sebenarnya terhadap keberadaan FPI. 

"Menurut saya, pernyataan Pak Jokowi itu masih sangat normatif. Kalau bertentangan, (dibubarkan). Kalau tidak bertentangan, tak perlu dibubarkan malah. Pasalnya, seluruh mekanisme pembubaran harus melalui mekanisme hukum yang ada," katanya. 

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya masih mengevaluasi perpanjangan SKT FPI. Menurut Tjahjo, masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi FPI saat mengajukan perpanjangan SKT.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid