sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela KPK, peretas situs Kemendagri diringkus polisi

Pelaku peretas telah 600 kali melakukan pembobolan situs resmi dalam dua tahun terakhir, termasuk laman Kemendagri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Sep 2019 17:45 WIB
Bela KPK, peretas situs Kemendagri diringkus polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas situs resmi Kenterian Dalam Negeri (Kemendagri). Tersangka bernama ABS (21) ditangkap pada Selasa (24/9) di Jawa Timur.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan tersangka melakukan ilegal akses pada situs resmi Kemendagri pada 22 September 2019.

"Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk menguji kepiawaiannya dalam penetration test," ujar Dani di Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/9).

Dani menuturkan tersangka telah melakukan peretasan selama dua tahun terakhir terhadap 600 situs. Tersangka sendiri memiliki kemampuan tersebut secara otodidak.

Dalam peretasan di situs Kemendagri, tersangka menuliskan R.I.P KPK dengan alasan prihatin terhadap polemik lembaga antirasuah itu. Tersangka diketahui sebagai orang yang sering melakukan peretasan tanpa alasan tertentu atau sering disebut aktivis defacer.

"Tersangka sering menggunakan nickname security007 dalam menjalankan aksinya, bahkan memiliki akun media sosial dan blog mengenai cara mengambil data suatu situs," tuturnya.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu identitas, dan perangkat untuk router wifi. 

ABS dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid