sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela pansel KPK, Saut sebut rekam jejak calon bisa menjebak

LHKPN bukan satu-satunya syarat lulus seleksi calon pimpinan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Agst 2019 20:04 WIB
Bela pansel KPK, Saut sebut rekam jejak calon bisa menjebak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan penting dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Menurut dia, LHKPN merupakan instrumen penting dalam menganalisis rekam jejak calon. 

"Karena di sana dapat melihat track and record. Track and record saja bisa menjebak juga. Ada orang track record-nya bagus begitu mengambil kebijakan kemudian menyimpang dan seterusnya," kata Saut dalam diskusi Media Center KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Saut mengatakan, LHKPN sebagai syarat dalam seleksi calon pimpinan KPK sudah diatur dalam Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut dia, para calon wajib melaporkan LHKPN jika sudah sah menjadi pemimpin definitif KPK.

"Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran. Karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non penyelenggara negara," ucap Saut.

Sponsored

Karena itu, Saut menilai wajar jika publik mempertanyakan langkah Pansel Capim KPK yang tidak memasukkan pelaporan LHKPN sebagai syarat seleksi sejauh ini. Ia pun meminta agar polemik terkait LHKPN disudahi.  

"Sebaiknya para pihak menyikapi secara elegan dan tidak menunjukkan sikap pro atau kontra dukungan capim dengan mendiskreditkan dan subyektif pada pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik," kata Saut.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK menilai pelaporan LKHPN baru diperlukan jika pimpinan KPK sudah terpilih. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut pansel tidak paham aturan yang termaktub di UU KPK karena tidak menjadikan LHKPN sebagai syarat kelulusan. 

Berita Lainnya
×
tekid