sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela Romahurmuziy, Menag Lukman anggap Romahurmuziy tak intervensi

"Jadi yang disampaikan Rommy terkait dengan saudara Haris itu adalah masukan yang saudara Rommy terima dari berbagai kalangan."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Jun 2019 20:03 WIB
Bela Romahurmuziy, Menag Lukman anggap Romahurmuziy tak intervensi

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah dirinya melakukan intervensi atas pencalonan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Lukman juga membantah tersangka Romahurmuziy melakukan hal yang sama dalam kasus ini. 

"Saya sadar betul itu bukan kewenangan saya. Menentukan siapa yang seleksi dan siapa yang lolos bukan di PPK, tapi Pansel," kata Lukman, saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Dia juga menampik bahwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy melakukan intervensi terhadap pencalonan Haris. Namun Lukman tak mengelak saat Penuntut Umum KPK menyebut Rommy, sapaan Romahurmuziy, menyampaikan masukan terhadap pencalonan Haris. 

"Jadi yang disampaikan Rommy terkait dengan saudara Haris itu adalah masukan yang saudara Rommy terima dari berbagai kalangan," kata Lukman.

Bagi dia, masukan dari eks Ketua Umum PPP itu bukan suatu bentuk intervensi. Dia juga tak menganggap Rommy memesan slot jabatan tersebut untuk Haris.

"Sampai hari ini saya tidak tahu saudara Haris kader PPP atau tidak. Saya tidak tahu. Saya tidak mengkaitkan dengan partai," katanya.

Lukman juga mengaku dirinya kerap mendapat masukan dari berbagai kalangan seperti politisi, akademisi, dan juga para ulama, ihwal pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim. 

Dia menganggap segala masukan itu positif. Menurutnya, popularitas para calon Kakanwil Kemenag Jatim menjadi salah satu pertimbangan untuk mengisi posisi tersebut.

Sponsored

Namun Lukman menegaskan masukan yang diterimanya tak berpengaruh dalam proses seleksi. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pemilihan Kakanwil Kemenag Jatim, dirinya memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia mengacu pada Pasal 110 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa panitia seleksi melakukan proses seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi, melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum KPK kemudian menanyakan salah satu materi pemeriksaan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Lukman mengatakan kepada Ketua Pansel sekaligus Sekjen Kemenag M Nur Kholis tentang penilaiannya atas sosok Haris Hasanuddin yang berada dalam bursa calon Kakanwil Kemenag Jatim. 

Lukman menganggap hanya Haris yang cocok mengisi jabatan tersebut, karena berpengalaman sebagai Plt KaKanwil Kemenag Jatim.

"Saya merasa saudara Haris, karena yang merasa kenal di antara calon itu. Ya mungkin kecocokan itu, ya karena konteksnya kenal. Bagaimana bisa cocok kalau enggak kenal. Jadi harus dilihat konteks, ketika ungkapan itu dalam rangka menjawab ketua Pansel yang minta tanggapan kepada saya terhadap empat nama untuk Kakanwil Jatim," kata Lukman menjelaskan.

Dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam kasus ini tercatat dalam dakwaan Haris Hasanuddin. Lukman disebut jaksa telah melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal disaat yang sama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi berbeda, karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Pada akhirnya, Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebagai imbalan, Haris diduga memberikan uang sebanyak Rp70 juta pada kepada Lukman dalam dua kali pemberian.

Selain itu, nama Menag Lukman juga pernah muncul dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Saat itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyebut Lukman bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Berita Lainnya
×
tekid