sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belajar tatap muka diizinkan, Kemenkes bakal turun tangan

Kemenkes tingkatkan peran puskesmas dukung pembelajaran tatap muka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 20 Nov 2020 16:53 WIB
Belajar tatap muka diizinkan, Kemenkes bakal turun tangan

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen meningkatkan peran puskesmas.

Selain itu, imbuh Terawan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan, serta pengendalian Covid-19," ujarnya dalam jumpa pers daring, Jumat (20/11).

Kendati demikian, Terawan tetap mengingatkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir, dan jaga jarak aman merupakan adaptasi kebiasaan baru.

"Yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mempersilakan pemerintah daerah memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Perbedaan besar di SKB 4 Menteri sebelumnya, peta zona risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tetapi, pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ujarnya.

Keputusan pembukaan sekolah, jelasnya, bakal diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemda, kantor wilayah, dan orang tua melalui komite sekolah. Jika pada Januari 2021 ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka perlu ditingkatkan kesiapan sekolah.

Sponsored

Namun, para orang tua murid dibebaskan untuk menentukan apakah buah hati diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak. Bahkan, ketika sekolah dan pemda telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan kewajiban,” tutur Nadiem.

Keputusan ini menyusul evaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri yang sebelumnya telah diterapkan.

Berita Lainnya
×
tekid