sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendikbud: Belajar tatap muka harus penuhi 4 persetujuan

Belajar tatap muka di zona hijau dan kuning harus persetujuan pemda.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 08 Agst 2020 13:11 WIB
Mendikbud: Belajar tatap muka harus penuhi 4 persetujuan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. 

Nadiem lantas membeberkan 4 persetujuan yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Pertama, harus melalui persetujuan dari pemda atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah. Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan ketat.

Kemudian, ketiga, adanya persetujuan wakil orang tua atau komite sekolah meski kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Terakhir, keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.  "Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ucap Nadiem di Jakarta Sabtu (8/8).

Tak hanya itu, penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Pun peserta didiknya, disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, ke depan di isi oleh 18 peserta didik.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (sif) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," bebernya melansir laman resmi BNPB.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah mengizinkan pembelajaran secara tatap muka pada zona kuning yang sangat berisiko bagi anak-anak. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, sebesar 43% peserta didik di 249 kota/kabupaten yang bakal diizinkan membuka sekolah.

Sponsored

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, semestinya hak hidup dan hak sehat lebih diutamakan dalam penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

“Apalagi, dokter Yogi dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya. Anak juga berpotensi menularkan Covid-19 ke nenek/kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus. Lalu, kapan pandemi akan berakhir,” ujar Retno.

Berita Lainnya
×
tekid