sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum ada tolak ukur yang jelas hoaks UU Ciptaker

Ukuran mengenai itu masih belum jelas, lantaran DPR belum mempublikasikan draf resminya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 10 Okt 2020 15:32 WIB
Belum ada tolak ukur yang jelas hoaks UU Ciptaker

Ketua bidang Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Bayu Wardhana menanggapi isu hoaks dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, ukuran mengenai itu masih belum jelas, lantaran DPR belum mempublikasikan draf resminya.

"Tetapi persoalannya adalah bagaimana mengukur hoaks? UU (Ciptaker) saja belum dipublikasikan. Ada warga di Makassar ditangkap karena dianggap menyebarkan hoaks," katanya dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (10/10).

Seorang warga yang dimaksud adalah VE (36), yang ditangkap polisi di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diringkus usai memposting draf UU Ciptaker yang dituding palsu, di akun media sosial twitter.

Berkaca dari kasus tersebut, Bayu menilai seharusnya masyarakat dan aparat lebih hati-hati. Pasalnya, bisa saja yang terjadi bukanlah hoaks melainkan disinformasi atau misinformasi.

"Karena sering kali warga biasa, warganet (netizen) itu kebanyakan misinformasi. Artinya memang dia tidak tahu," ucapnya.

Bayu pun khawatir jika tidak segera diklarifikasi, maka bukan tak mungkin akan terjadi penangkapan-penangkapan lainnya. Padahal jika dilihat dari sisi lain, kegiatan mengunggah draf itu bisa tergolong bentuk ekspresi.

"Ekspresi berpendapat, menyatakan sikap, menyatakan ini dan sebagainya, lalu (malah) dianggap hoaks" ujarnya.

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Ciptaker pada, Senin (5/10). Pascakeputusan tersebut, media sosial ramai dengan draf regulasi itu. Hanya, DPR mengatakan itu bukan naskah asli karena yang sudah disahkan masih tahap perbaikan, seperti salah ketik atau tanda baca.

Sponsored

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong mengenai draf UU Ciptaker.

Kepala Divisi Hubungam Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwomo menyatakan, pihaknya menangkap tersangka VE (36) di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Makassar, Sulawesi Selatan.

Unggahan tersebut dituding yang memicu aksi anarkis sebagai bentuk kemarahan atas regulasi sapu jagat itu. Sebab, pasal-pasal yang ada di dalam draf unggahan tersangka disebut tidak sesuai dengan yang disahkan oleh DPR.

"Tersangka VE (36) ditangkap pada 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA karena terbukti memposting berita bohong melalui akun @videlyaeyang yang menimbulkan keonaran," ujar Argo.

Dalam penangkapan disita barang bukti telepon genggam beserta simcard dan akun twitter tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang ITE dengam ancamam hukuman maksimal 10 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid