sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum diedarkan, Mendagri batalkan aturan untuk kontrol penelitian

Tjahjo memaparkan pertimbangan pengambilan keputusan itu ialah untuk menyerap aspirasi akademisi, lembaga penelitian dan DPR.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Selasa, 06 Feb 2018 22:44 WIB
Belum diedarkan, Mendagri batalkan aturan untuk kontrol penelitian

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menunda Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Sebelumnya, aturan tersebut memicu kontroversi lantaran adanya pasal-pasal yang dianggap cenderung mengekang peneliti.

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan,” ujar Tjahjo kepada awak media, Selasa (6/2).

Tjahjo memaparkan pertimbangan pengambilan keputusan itu ialah untuk menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR. Semula, aturan itu akan dijadikan regulasi pengganti Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 Junto Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Sedianya, Tjahjo menyebut Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 adalah upaya untuk memberikan kemudahan bagi peneliti mendapatkan rekomendasi penelitian.

Sponsored

“Kembali dulu ke aturan lama,” sambungnya.

Adapun pasal yang disinyalir mengandung unsur pengekangan adalah Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 15. Dalam pasal 2 disebutkan, surat keterangan penelitian (SKP) bertujuan untuk menekan dampak negatif. Lebih lanjut dalam Pasal 11 disebutkan, penentuan negatif atau tidaknya, murni menjadi otoritas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Seandainya lembaga tersebut menilai riset berdampak negatif, maka SKP terancam gagal diterbitkan.

Kemudian di Pasal 15 disebutkan izin yang punya masa berlaku setahun ini tak laik diperpanjang, apabila penelitian yang dilakukan tak selaras dengan izin permohonan data dan berkas. Jika peneliti ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat, SKP wajib dibatalkan perpanjangannya.

Berita Lainnya
×
tekid