sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum optimal, dana desa baru tersalurkan 72% dari target

Dana desa pada tahap pertama dinilai kurang sukses. Sebab, terkendala Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 24 Mar 2018 11:19 WIB
Belum optimal, dana desa baru tersalurkan 72% dari target

Kementerian Koordinator Perkembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan dana desa per Maret telah menyalurkan ke 314 kabupaten. Dari target 434 kabupaten berarti sudah tersalurkan 72% desa. 

Meski mengklaim telah mencapai 72% dari target, namun proses penyaluran desa tahap I 2018 dinilai belum optimal. Untuk mencapai target jumlah desa tersebut, Kemenko PMK akan melakukan relaksasi syarat aturan padat karya. 

Menteri Kemenko PMK Puan Maharani menjelaskan bahwa relaksasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dana desa yang juga berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Artinya penyaluran dana desa harus segera disalurkan dengan berkoordinasi lebih dahulu dengan kementerian terkait. 

Adapun Kementerian yang terkait adalah: Badan Perencana Pembangunan Nasional atau Bapepenas. Lalu, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes. Terakhir, Kementerian Keuangan. 

Kordinasi antar kementerian dilakukan untuk mengetahui masalah kenapa penyaluran desa tidak optimal pada tahap satu. Selanjutnya, kordinasi tersebut diharapkan dapat menangani masalah tahap dua. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan kendala kurang suksesnya tahap pertama. Berdasarkan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) persyaratan penyaluran tahap I tidak dipakai maka harus direvisi. 

"Misalkan saja ada Kabupaten atau Kota yang sudah mendapatkan dana dari Pemerintah Pusat atau sudah ada di APBDes, ya seharusnya segera disalurkan. Tidak usah diminta untuk revisi APBDes dengan kriteria 30% Hari Orang Kerja atau HOK," papar Mardiasmo.

Mardiasmo juga menambahkan bahwa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Desa) yang disalurkan sudah 6 daerah dan 707 desa di tahap dua. Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi relaksasi ini dan Kementerian Dalam Negeri. Plus, akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten agar penyaluran dan desa yang sudah tersedia APBDesnya tidak harus 30% HOK.

Sponsored

Berdasarkan data Kemenkeu, penyaluran dan desa per 23 Maret 2018 mencapai Rp 9,1 triliun atau 15,16% dari pagu dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun. Sementara realisasi penyaluran RKUN ke RKUD sebesar Rp 8,89 triliun atau 73,92% dari pagu penyaluran tahap I sebesar Rp 12 triliun.

Informasi tambahan, pencairan Dana Desa mulai tahun anggaran 2018 dilakukan dalam tiga kali pencairan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari, tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret dan tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli 2018.

Berita Lainnya
×
tekid