sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum pasti jadi Wagub DKI, Syaikhu enggan mundur dari DPR

Ahmad Syaikhu dipastikan terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan VII Jawa Barat

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 24 Mei 2019 15:04 WIB
Belum pasti jadi Wagub DKI, Syaikhu enggan mundur dari DPR

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu enggan melepas kursi DPR yang akan diembannya untuk periode 2019-2024. Sebab, sampai saat ini belum ada kepastian bakal terpilih sebagai wakil gubernur DKI menggantikan Sandiaga Salahudin Uno.

"Kalau pemilihan sebelum 1 Oktober, tentu tidak ada alasan untuk mundur kan? Belum dilantik DPR RI," kata Syaikhu usai menjadi khatib salat Jumat di Masjid Fatahillah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/5).

Ahmad Syaikhu dipastikan terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan VII Jawa Barat dengan meraup 147.573 suara. Di sisi lain, mantan Wali Kota Bekasi itu juga masuk dalam rekomendasi PKS sebagai pengganti Sandiaga Uno.

Agar ada kepastian, dia berharap DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan (panlih) segera menyelesaikan tata tertib guna menyepakati pemilihan wakil gubernur DKI.

"Mudah-mudahan teman-teman di dewan bisa cepat menyelesaikan pansus. Panlihnya segera dibentuk dan sesuai dengan aturan yang dibuat. Setelah itu, segera memilih wagub yang disepakati," ujar Syaikhu. Ia menyerahkan seluruh proses dan mekanisme pemilihan wagub DKI Jakarta kepada pansus dan panlih yang telah dibentuk.

Siang ini Syaikhu menjadi khatib salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta. Ia sudah lama dijadwalkan mengisi khotbah oleh pengurus. Tema khotbahnya yaitu kesabaran dan kejujuran.

Terkait pemilihan wakil gubernur, Wakil Ketua Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Bestari Barus berjanji  segera menyempurnakan tata tertib (tatib) sebagai syarat menjalankan mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pansus menargetkan merampungkan mekanisme pemilihan yang diatur lewat tatib DPRD dalam jangka waktu 1 hingga 1,5 bulan. Selanjutnya, membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) sebagai eksekutor atau pelaksana pemilihan.

Sponsored

"Gubernur ingin kami cepat. Kami juga ingin cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini, saya kira waktunya cukup untuk melakukan itu," ujar Bestari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid