sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum pernah diperiksa, polisi limpahkan kasus Slamet Ma'arif

Menurut polisi, pelimpahan perkara dapat dilakukan meski tak ada keterangan dari tersangka.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 25 Feb 2019 21:04 WIB
Belum pernah diperiksa, polisi limpahkan kasus Slamet Ma'arif

Polisi akan melakukan pelimpahan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan meski Slamet belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, upaya ini dilakukan karena habisnya tenggat waktu penanganan pidana pemilu tersebut di tingkat kepolisian.

"Tengat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," kata Agus di Semarang, Senin (25/2).

Menurutnya, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dapat dilakukan penyidik meski tak ada keterangan dari tersangka. Saat ini, tim di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah membahas langkah lanjutan dalam menangani perkara ini. 

Slamet Ma'arif dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, saat mengisi Tabligh Akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1)

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus itu ke kepolisian.

Slamet dipanggil sebagai tersangka pada 12 Februari 2019 lalu. Namun ia meminta pemeriksaan ditunda tanpa merinci alasannya. Polisi kemudian memanggilnya lagi untuk menjalani pemeriksaan pada 18 Februari. Namun ia lagi-lagi tak menghadiri panggilan polisi dengan alasan sakit.

Slamet Ma'arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid