sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum satu pun menteri kabinet Jokowi serahkan LHKPN ke KPK

KPK mengaku belum ada satu pun menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 28 Okt 2019 20:38 WIB
Belum satu pun menteri kabinet Jokowi serahkan LHKPN ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada satu pun menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca pelantikan pada Senin (20/10).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima pelaporan harta kekayaan dari para menteri Kabinet Indonesia Maju. KPK, kata Yuyuk, masih menunggu anak buah Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.

"Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan LHKPN. Jadi kami masih menunggu, (menteri serahkan LHKPN) karena memang masih ada waktu," terang Yuyuk, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Dia mengingatkan, kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyerahkan LHKPN dalam tiga bulan ke depan. "(Batas waktunya) sejak di lantik, (sampai) tiga bulan ke depan," tutup Yuyuk.

Diberitakan sebelumnya, KPK berencana akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melaporkan LHKPN. Tujuannya, agar para pembantu Presiden Joko Widodo-Wapres Ma'ruf Amin itu patuh menjalankan peraturan perundang-undangan.

Dari catatan KPK, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN. Sebab, keenamnya baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali. Sementara menteri sisanya, cukup menyerahkan laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.

Kewajiban penyelenggara negara termasuk menteri untuk melaporkan harta kekayaannya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Sponsored

Selain itu, Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi juga termaktub kewaiban pelaporan LHKPN. Terakhir, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berita Lainnya
×
tekid