sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum tahu, alasan klasik pelanggar ganjil genap di Jakarta

Polisi belum menilang pengendara pelanggar ganjil-genap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 04 Agst 2020 18:42 WIB
Belum tahu, alasan klasik pelanggar ganjil genap di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alasan pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil genap beragam. Namun, alasan paling sering diutarakan pelanggar justru hal klasik, seperti belum tahu kalau kebijakan ini sudah diberlakukan lagi.

“Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku,” tutur Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Hingga Rabu (5/8), kata dia, polisi belum menilang pengendara pelanggar kebijakan ganjil-genap karena masih pada tahapan sosialisasi. Para pelanggar hanya akan ditegur saja.

Sambodo mengingatkan, polisi akan menilang pelanggar kebijakan ganjil-genap mulai Kamis (6/8). Mereka diwajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar Sambodo.

Pada tahap awal, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap Senin-Jumat pada jam sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, meliputi:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

Sponsored

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Berita Lainnya
×
tekid