sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum tahu posisi Harun Masiku, Polri ancam pihak yang bantu sembunyikan

Polri sudah menurunkan tim IT, tapi keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Feb 2020 16:26 WIB
Belum tahu posisi Harun Masiku, Polri ancam pihak yang bantu sembunyikan

Polri masih melakukan pengejaran terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku, yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Polri mengancam pihak-pihak yang membantu menyembunyikan Harun, karena keberadaannya masih belum diketahui setelah hampir satu bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buron akan termasuk pelanggaran pidana, karena menyembunyikan, menghambat, dan menutupi penyelidikan yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Menurut Asep, aparat kepolisian masih terus mencari keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. Polisi telah memeriksa seluruh anggota keluarga Harun, serta tempat-tempat yang biasa dikunjunginya.

"Orang terdekat, kebiasaan, tempat yang pernah dikunjungi, semua sudah dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Selain itu, tim IT Polri juga dilibatkan untuk melacak keberadaannya melalui dunia maya. Meski demikian, Asep tetap optimistis Polri dapat menangkap politikus PDIP tersebut.

Dalam kasus ini, Harun diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, guna mewujudkan keinginannya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang  kader partai berlambang banteng Saeful Bahri.

Harun sempat berada di Singapura saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Kemudian Imigrasi membeberkan data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia yang diketahui secara terlambat.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid