sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benang kusut BPJS Kesehatan

Segudang masalah dihadapi BPJS Kesehatan. Mulai dari kabar pemutusan kontrak dengan sejumlah rumah sakit hingga defisit.

Soraya Novika Nanda Aria Putra
Soraya Novika | Nanda Aria Putra Rabu, 09 Jan 2019 18:52 WIB
Benang kusut BPJS Kesehatan

Layanan belum baik

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, hal yang paling penting kerja sama antara pihak BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit adalah soal jaminan bagi warga negara, untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit.

Timboel menegaskan, pemberian syarat administrasi, seperti akreditasi saja tak cukup.
“Pemerintah harus juga melakukan pengawasan kepada pihak rumah sakit, agar benar-benar memberikan pelayanan yang baik,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/1).

Lebih lanjut, Timboel mengatakan, rumah sakit memang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, menjamin rumah sakit memberikan pelayanan yang baik kepada pasian, jauh lebih penting.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). (Antara Foto).

Timboel menuturkan, masih ada rumah sakit yang tak memberikan pelayanan yang baik kepada pasiennya. Misalnya, ada pihak rumah sakit yang meminta pasiennya pulang, padahal belum waktunya untuk pulang.

“Itu kan justru bikin tambah sakit, bukannya jadi sehat,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengatakan, BPJS Kesehatan masih lemah dalam hal pengawasan. Dia menerangkan, pihak rumah sakit sering melanggar kesepakatan.

Sponsored

“Dan BPJS baru bertindak ketika adanya aduan dari masyarakat atau KPCDI,” kata Petrus ketika dihubungi, Rabu (9/1).

Petrus merupakan pasien cuci darah, yang sering berurusan dengan rumah sakit. Dia memberikan contoh, ada perlakuan berbeda terhadap pasien di rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya.

“Misalnya, ada pasien yang diberi suntikan hormon erythropoietin (hormon yang merangsang produksi sel darah merah), ada yang tidak. Ada rumah sakit yang menggunakan tabung dializer lebih dari tujuh kali dan melanggar anjuran Pernefri (Perhimpunan Nefrologi Indonesia),” ujar Petrus.

Saat ini, Petrus dan organisasinya tengah memperjuangkan pemakaian tabung dializer sekali pakai. Menurut dia, penggunaan tabung lebih dari satu kali kualitasnya akan menurun.

“Belum lagi bila pemeliharaan tabung yang tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) akan menyebabkan mudahnya penularan virus hepatitis B dan C,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid