sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benang kusut BPJS Kesehatan

Segudang masalah dihadapi BPJS Kesehatan. Mulai dari kabar pemutusan kontrak dengan sejumlah rumah sakit hingga defisit.

Soraya Novika Nanda Aria Putra
Soraya Novika | Nanda Aria Putra Rabu, 09 Jan 2019 18:52 WIB
Benang kusut BPJS Kesehatan

Siang itu, lobi Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat, ramai calon pasien. Mereka memenuhi kursi yang melingkar di tengah ruangan. Salah satu calon pasien yang mengantre itu adalah Risma dan bayinya. Risma dirujuk dari Puskesmas Serpong ke RS Harapan Kita, untuk mendapatkan pelayanan operasi bayinya.

Risma mengaku sangat terbantu dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Ketika operasi pertama bayinya di RS Sari Asih, Tangerang, dia tak mengeluarkan biaya sepeser pun.

Terkait ramainya kabar tentang pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit, Risma mengaku tak terlalu tahu. Dirinya memang sempat mendengar kabar itu di puskesmas sewaktu meminta rujukan, tapi tak mengganggu proses administrasi yang dilakukan.

Suasana agak lengang didapatkan di RS Menteng Mitra Afia, Jakarta Pusat. Salah seorang calon pasien peserta BPJS Kesehatan Eko Lukman, beserta istri dan dua anaknya, sedang menunggu panggilan. Eko mengantar dua anaknya, yang harus rutin dibawa setiap bulan berobat ke psikiatri.

Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas C, dia tak harus membayar iuran bulanan. Sama seperti Risma, Eko tak terlalu mengetahui tentang kabar pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rumah sakit. Dia hanya mendengar kabar itu sewaktu datang ke puskesmas.

“Seorang suster di puskesmas tersebut mengatakan, kalau rujukan ke RS Menteng Mitra Afia sudah tidak bisa,” kata Eko saat ditemui reporter Alinea.id di RS Menteng Mitra Afia, Jakarta, Senin (7/1).

Akan tetapi, kata Eko, selang beberapa menit, sang suster itu mengatakan, RS Menteng Mitra Afia sudah bisa menerima pasien peserta BPJS Kesehatan lagi.

Sebelumnya, RS Menteng Mitra Afia memang termasuk ke dalam daftar rumah sakit yang kabarnya diputus kontrak, karena tak mengantongi akreditasi. Namun, pada 4 Januari 2019, Kementerian Kesehatan meminta pihak BPJS Kesehatan untuk memperpanjang rumah sakit yang direkomendasikan Kemenkes.

RS Menteng Mitra Afia termasuk satu di antara 53 rumah sakit di wilayah Jabodetabek yang direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang kembali.

Awal 2019 memang beredar kabar, pihak BPJS Kesehatan memutus kerja sama ratusan rumah sakit di Indonesia, lantaran tak memenuhi standar akreditasi. Standar akreditasi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi, serta Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Tetap melayani

Pada 7 Januari 2019, digelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, terkait kabar pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rumah sakit, dengan alasan tak memenuhi akreditasi.

Dalam konferensi pers itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menjelaskan, akreditasi tak hanya melindungi pasien.

“Tapi juga tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu, dan rumah sakitnya sendiri,” kata Menteri Nila Moeloek di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Selain itu, kata Nila, akreditasi merupakan acuan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Sementara tujuan akreditasi ialah untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme layanan rumah sakit.

Nila mengatakan, sesungguhnya proses akreditasi sudah berlaku sejak 2014, dan ketentuan diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Namun, hingga batas pemenuhan syarat itu jatuh tempo, masih banyak pihak rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi. Saat itulah pemutusan kerja sama dilakukan.

Meski begitu, menurut Nila, tak ada pelayanan kesehatan yang dihentikan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/1). (Antara Foto).

“Semua masih tetap kita layani dengan baik,” kata Nila.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menegaskan, saat ini sudah ada kesepakatan antara pihak BPJS dengan sejumlah rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi.

Menurut Fachmi, pihak rumah sakit sudah berkomitmen menuntaskan proses akreditasi hingga 30 Juni 2019. Hal ini sesuai dengan kelonggaran waktu yang sudah diberikan Kemenkes.

“Kita sudah membangun kesepakatan dan beberapa persyaratan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga pihak rumah sakit tetap dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fachmi.

Fachmi membeberkan data rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, dan sudah terakreditasi. Menurut Fachmi, ada 2.217 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, 1.759 di antaranya sudah terakreditasi.

Sedangkan sebanyak 341 rumah sakit yang belum terakreditasi, sudah berkomitmen menyelesaikan proses akreditasi hingga batas waktu 30 Juni 2019 mendatang.

“Masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang belum memiliki akreditasi, karena kerja samanya tidak kami putus,” ujar Nila.

Fachmi menuturkan, per Januari 2019 hanya ada dua rumah sakit yang tak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Alasannya, dua rumah sakit itu tak memenuhi syarat kredensial, seperti syarat praktik dan izin operasional.

Untuk pasien yang sudah menjalani pelayanan di rumah sakit yang izin operasionalnya berakhir, Kemenkes berkomitmen memindahkan ke rumah sakit yang masih punya akses dan sudah berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Fachmi menepis anggapan kalau penghentian kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, karena BPJS Kesehatan mengalami defisit arus kas.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Fachmi.

Layanan belum baik

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, hal yang paling penting kerja sama antara pihak BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit adalah soal jaminan bagi warga negara, untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit.

Timboel menegaskan, pemberian syarat administrasi, seperti akreditasi saja tak cukup.
“Pemerintah harus juga melakukan pengawasan kepada pihak rumah sakit, agar benar-benar memberikan pelayanan yang baik,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/1).

Lebih lanjut, Timboel mengatakan, rumah sakit memang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, menjamin rumah sakit memberikan pelayanan yang baik kepada pasian, jauh lebih penting.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). (Antara Foto).

Timboel menuturkan, masih ada rumah sakit yang tak memberikan pelayanan yang baik kepada pasiennya. Misalnya, ada pihak rumah sakit yang meminta pasiennya pulang, padahal belum waktunya untuk pulang.

“Itu kan justru bikin tambah sakit, bukannya jadi sehat,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengatakan, BPJS Kesehatan masih lemah dalam hal pengawasan. Dia menerangkan, pihak rumah sakit sering melanggar kesepakatan.

“Dan BPJS baru bertindak ketika adanya aduan dari masyarakat atau KPCDI,” kata Petrus ketika dihubungi, Rabu (9/1).

Petrus merupakan pasien cuci darah, yang sering berurusan dengan rumah sakit. Dia memberikan contoh, ada perlakuan berbeda terhadap pasien di rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya.

“Misalnya, ada pasien yang diberi suntikan hormon erythropoietin (hormon yang merangsang produksi sel darah merah), ada yang tidak. Ada rumah sakit yang menggunakan tabung dializer lebih dari tujuh kali dan melanggar anjuran Pernefri (Perhimpunan Nefrologi Indonesia),” ujar Petrus.

Saat ini, Petrus dan organisasinya tengah memperjuangkan pemakaian tabung dializer sekali pakai. Menurut dia, penggunaan tabung lebih dari satu kali kualitasnya akan menurun.

“Belum lagi bila pemeliharaan tabung yang tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) akan menyebabkan mudahnya penularan virus hepatitis B dan C,” katanya.

Masalah defisit

Disinggung masalah defisit arus kas yang sedang dialami BPJS Kesehatan, Petrus mengatakan, hal itu berdampak langsung dengan pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat yang tersendat.

Sedangkan Timboel mengatakan, meski tak terkait langsung dengan akreditasi rumah sakit, pembiayaan yang macet dari pihak BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit akan mengganggu cash flow dari rumah sakit itu.

“Lagi pula, masih banyaknya rumah sakit yang belum terakreditasi ini karena prosesnya yang juga sulit, mulai dari persiapan, survei, hingga sosialisasi. Dan, hal ini juga memakan biaya yang tak sedikit,” kata Timboel.

Mengenai defisit arus kas BPJS Kesehatan, dana suntikan tahap kedua sebesar Rp5,26 triliun pada Desember 2018 yang dihibahkan pemerintah kepada pihak BPJS Kesehatan diakui Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris sudah habis, untuk membayar tunggakan kepada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1). (Antara Foto).

Hal itu dikatakan Fachmi saat menghadiri rapat kerja terkait peningkatan mutu rumah sakit untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Pada semester kedua 2018, bantuan APBN untuk operasional BPJS Kesehatan mencapai Rp10,25 triliun. Rinciannya, sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018 dan Rp5,26 triliun pada Desember 2018.

Bantuan tahap kedua dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun pada 14 Desember 2018. Namun, demikian suntikan dana itu tidak serta merta menyelesaikan seluruh tunggakan rumah sakit.

"Suntikan dana kemarin itu hanya menyelesaikan tunggakan akhir tahun 2018 saja. Sedangkan total tunggakan sendiri sedang dihitung. Kita tunggu akhir Januari nanti hasilnya," kata Fachmi.

Fachmi mengakui, telah menyerahkan audit atas suntikan dana tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total dari tunggakan akan segera terbit akhir Januari 2019. Jika nilai tunggakan lebih besar, maka otomatis kebutuhan akan berubah lagi.

"Ini sedang dihitung BPKP. Tunggu saja, yang penting selesai satu per satu dulu," ujarnya.

Hingga 30 November 2018, Kemenkes mencatat, total tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai RP1,72 triliun.

Saat dikonfirmasi soal nilai tunggakan yang sebenarnya jauh lebih rendah dari jumlah suntikan dana yang diberikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf langsung berkilah menyebut angka tunggakan bisa berubah secara signifikan dalam waktu singkat.

"Kalau angka itu memang dinamis, tidak bisa kita patok angkanya. Dalam waktu singkat bisa berubah. Misal yang masuk (dana) di pagi hari Rp1 triliun, bisa jadi sore nanti sudah bergeser data tunggakannya," katanya saat dihubungi, Rabu (9/1).

Untuk itu, Iqbal mengimbau pihak rumah sakit untuk senantiasa tertib dalam mengajukan klaim. "Kalau rumah sakit tertib dan mengapresiasi dengan baik, tentu prosesnya lebih mudah, dan otomatis pasti akan lebih dulu dibayarkan dibanding yang lambat," ujarnya.

Di samping masalah tunggakan, defisit arus kas BPJS Kesehatan per 2018 yang diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun pun perlu diselesaikan. Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan telah memiliki solusi cadangan, selain mengandalkan dana dari pemerintah.

"Sudah ada skema anjak piutang dan pajak rokok," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, untuk skema anjak piutang, BPJS Kesehatan bisa menghindari denda yang harus ditanggung karena telat bayar tagihan. Saat ini, BPJS Kesehatan sudah kerja sama dengan 16 bank dengan skema anjak piutang tersebut.

Sedangkan untuk pajak rokok, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, akan diserahkan ke daerah-daerah.

"Kalau di daerah itu belum menggunakan pajak rokok, maka akan didorong terus agar mematuhi permenkeu tersebut. Jadi, diambil pajaknya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid