sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benih lobster senilai Rp17 miliar gagal diselundupkan ke Singapura

Benih lobster sebanyak 113 ribu ekor itu hendak diselundupkan melalui jalur Jambi-Batam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Jul 2019 19:31 WIB
Benih lobster senilai Rp17 miliar gagal diselundupkan ke Singapura

Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Polresta dan BKIPM Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak lebib dari 113 ribu ekor ke Singapura. Diketahui benih lobster senilai Rp17 miliar itu sebelumnya hendak diselundupkan ke Singapura melalui jalur Jambi-Batam.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam menggagalkan penyelundupan ini, pihaknya mengamankan enam tersangka. Masing-masing berinisial MTCF, HBA, G, DR, DP dan JP. Keenam orang itu, disebut Dedi, memiliki peran yang berbeda-beda.

"Ada yang berperan sebagai pemilik lobster, ada yang berperan sebagai supir rental dan supir pembawa barang bukti," kata Dedi di Jakarta, Rabu (3/7).

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada transaksi jual beli benih lobster asal Bengkulu yang akan dijual ke Singapura melalui Jambi dan Batam. 

Dari infromasi itu, kata Dedi, kemudian tim penyidik langsung bergerak ke Jambi. Pada 2 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menggerebek para pelaku yang hendak bertransaksi benih lobster di Jalan Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, mengatakan selain menangkap enam tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 113.412 ekor benih lobster dengan rincian benih lobster. Rinciannya, sebanyak 412 ekor berjenis benih lobster MT dan 113.000 ekor benih lobster jenis PS.

Lebih lanjut, Dover menjelaskan secara rinci peran keenam tersangka. Tersangka MTC F yang merupakan warga Batam merupakan tersangka utama karena memiliki jaringan ke luar negeri dalam urusan penjualan benih lobster.

Selanjutnya, tersangka HBA (52) yang juga warga Batam merupakan orang kepercayaan MTCF. Lalu tersangka G (50), DR (38), (JP) 36, (DP) 31 yang merupakan warga Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut benih lobster ilegal tersebut.

Sponsored

Selain mengamankan tersangka beserta benih lobster, kata Dover, polisi juga turut menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan untuk para tersangka mengangkut benih lobster. Dua kendaraan tersebut yakni mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan Nomor polisi BD 1667 CK dan mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nomor polisi BD 1154 CH.

"Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan" kata Dover.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid