sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat kena Pasal TPPU

Benny Tjokro dan Heru Hidayat diduga larikan uang ke rekening banyak pihak

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 04 Mar 2021 21:35 WIB
Lagi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat kena Pasal TPPU

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat, kembali dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan gelar perkara kasus korupsi senilai Rp23,7 triliun itu. Dari hasil gelar perkara, penyidik kembali menyangkakan pasal TPPU kepada tersangka lain, selain Jimmy Sutopo.

"Hari ini ekspose TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi sudah tiga yang kami kenakan TPPU," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea, Kamis (4/3).

Menurut Febrie, kedua tersangka itu terbukti melakukan TPPU dengan melarikan uangnya ke pihak-pihak lain. Kendati demikian, dia tidak dapat membeberkan rekening siapa saja yang penampungan duit tersebut.

Lebih lanjut dia melanjutkan, sejauh ini TPPU Benny Tjokro tidak mengalir ke taipan properti Tan Kian. Meski, keduanya menjalin kerja sama dalam proyek-proyek pembangunan properti, namun penyidik belum menemukan bukti terkait.

"Belum ada buktinya, tapi kami akan periksa meski belum dijadwalkan kapan," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid