sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berdalih sakit, KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin

Alexander Marwata mengaku, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Apr 2021 11:33 WIB
Berdalih sakit, KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/4). Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Angin mengonfirmasi supaya dijadwalkan ulang.

"Saksi tidak hadir. Konfirmasi minta jadwal ulang karena alasan sedang sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4). Menurut Ali, rencananya Angin bakal menjalani pemeriksaan pada 28 April mendatang.

Sedianya yang bersangkutan hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

Sponsored

"Kami sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid