sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beredar surat penolakan vaksin anak, ini klarifikasi dari Ombudsman

Ombudsman menyayangkan terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Jan 2022 11:18 WIB
Beredar surat penolakan vaksin anak, ini klarifikasi dari Ombudsman

Dalam dua pekan terakhir, beredar luas surat penolakan layanan vaksinasi bagi anak. Termasuk, melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat tersebut diduga disusun oleh orang tua atau wali murid siswa sebagai pernyataan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya. Juga terkait penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi.

Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orang tua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, tetapi tersebar ke berbagai daerah.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengakui, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kemenkes.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada pejabat pengelolan informasi dan dokumentasi (PPID) Kemenkes. Serta, perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes. 

Ia pun menjelaskan bahwa surat permintaan klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan. Sehingga, aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak, yaitu pihak pelapor, Ombudsman RI, dan pihak terlapor.

“Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain, selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Ombudsman juga melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

Sponsored

“Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujar Indraza.

Ke depannya, kata dia, pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan. Selain itu, harus penuhi kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi. Ini diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasive, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamanan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Berita Lainnya
×
tekid