sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berikut cara mengurus jenazah pasien Covid-19

Mengurus jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 25 Mar 2020 06:52 WIB
Berikut cara mengurus jenazah pasien Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan coronavirus. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelaksanaan pemulasaran/mengurus jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP),  untuk mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan lingkungan.

"Seluruh petugas mengurus jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular," kata Widyastuti dalam edarannya di Jakarta, Selasa (24/3). 

Widyastuti menjelaskan petugas wajib terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap pihak keluarga tentang penanganan khusus tersebut. Jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah, maka harus menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP). 

"Diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," kata dia. 

Sementara petugas yang menangani jenazah harus memakai ADP seperti gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril satu lapis, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet, dan sepatu tertutup yang tahan air. 

"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan memasuki ruangan," ujar Widyastuti. 

Edaran itu juga menjelaskan prosedur perlakuan terhadap jenazah Covid-19 di antaranya, jenazah tidak disuntik pengawet dan dibalsem, jenazah dibungkus dengan kain kafan dan dibungkus dengan bahan dari plastik yang tidak tembus air, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus.

Sponsored

"Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan," katanya. 

Selanjutnya, jenazah tersebut wajib dimasukkan ke dalam peti kayu dan ditutup kembali dengan menggunakan bahan plastik, lalu didisinfeksi sebelum masuk ke mobil ambulans. 

Pada prosesi pemakaman, pihak keluarga dapat turut hadir melihat penguburan jenazah tersebut. Namun, penguburan dilakukan tanpa membuka kembali peti jenazah. 

"Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum," lanjut Widyastuti. 

Dia mengimbau agar prosedur ini dilaksanakan oleh seluruh petugas medis di lapangan, untuk mencegah penularan Covid-19 di Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid