Berikut rincian saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi
Kuasa hukum yang dihadirkan terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi fakta dalam sidang pemeriksaan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sidang hari ini merupakan sidang ketiga.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang dianggap dapat memberi keterangan terbaik terkait PHPU Pilpres 2019.
"Mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian yang terbaik," kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Mantan wakil pimpinan KPK tersebut mengatakan, meski hanya 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi cadangan untuk mengantisipasi bila ada saksi yang tidak bisa memberi keterangan karena alasan kesehatan dan lain-lain.
"Ada beberapa cadangan yang kita siapkan, jika saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga telah menyiapkan juga saksi-saksi yang total ada 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
"Jadi sudah kami siapkan. Total saksi sebenarnya lebih dari 15 saksi fakta dan dua saksi ahli," tukas Arief.
Berikut adalah 15 saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan nomor urut 02:
Saksi Fakta:
Agus maksum
Idham
Hermansyah
Listiani
Nur Latifah
Rahmadsyah
Fakhrida
Tri Susanti
Dimas Yehamura
Beti Kristiani
Tri Hartanto
Risda mardiana
Haris Azhar
Said Didu
Hairul Anas
Saksi Ahli:
Jaswar Koto
Soegianto Sulistiono