sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas komplotan Kivlan Zen dilimpahkan ke Kejati DKI

Selain Kivlan Zen, berkas empat tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional juga telah diterima Kejati DKI Jakarta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Jul 2019 19:34 WIB
 Berkas komplotan Kivlan Zen dilimpahkan ke Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas tahap I para tersangka rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, ada empat berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya. 

Berkas dilimpahkan oleh penyidik ke Kejakti DKI Jakarta, Senin lalu. Menurut Mukri, keempat berkas tersebut dilimpahkan untuk lima tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional.

"Empat berkas perkara telah diterima Kejati DKI Jakarta atas nama tersangka Kivlan Zen pada berkas pertama, berkas kedua atas nama tersangka Atnil, berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan dan Tajudin, berkas keempat atas nama tersangka Asmaizulfi,” kata Mukri di Jakarta, Selasa (9/7).

Saat ini, Kivlan tengah mendekam di tahanan. Selain diduga merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Sponsored

Mukri menyatakan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut, baik dari sisi formil maupun materil. "Apabila telah dilakukan penelitian dan cukup bukti, maka akan dinyatakan lengkap dan dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU. Namun, apabila dirasa masih kurang, JPU akan mengembalikan berkas tersebut. "Dan kemudian penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk dari JPU," tutur Mukri. 
 

Berita Lainnya
×
tekid