sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas lima tersangka Jiwasraya sudah hampir rampung

Berkas tersangka Joko Hartono Tirto masih diproses karena penetapan tersangkanya dilakukan belakangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Feb 2020 10:57 WIB
Berkas lima tersangka Jiwasraya sudah hampir rampung

Kejaksaan Agung hampir menuntaskan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui, pihaknya mengebut pengusutan kasus tersebut.

Untuk mempercepat prosesnya Kejaksaan Agung membagi penyidik dalam tiga tim, yang salah satunya bertugas menyelesaikan pemberkasan lima tersangka. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersiaga untuk membantu penyempurnaan berkas.

“Rata-rata sudah selesai 85% pemberkasannya,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

Selain itu, jumlah penyidik juga sengaja dikerahkan dalam jumlah yang besar. Terdapat 55 orang penyidik yang terlibat mengusut kasus ini. 

Menurut Febrie, pemberkasan terhadap tersangka Joko Hartono Tirto dilakukan berbeda karena penetapan tersangkanya dilakukan belakangan. Karena lebih dulu diproses, pelimpahan berkas lima tersangka lain akan lebih dulu dilimpahkan agar segera masuk ke persidangan.

“Yang lima dulu. Soalnya yang tersangka Tirto kan penetapannya belakangan,” ucapnya.

Dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Pihak Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus ini. Dari penghitungan aset sementara yang disita, Kejaksaan Agung menaksir nilainya mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Aset tersangka yang disita di antaranya sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid