sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara 9 tersangka ASABRI dilimpahkan ke JPU

Penyidik akan fokus mencari tersangka dari korporasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 30 Apr 2021 16:59 WIB
Berkas perkara 9 tersangka ASABRI dilimpahkan ke JPU

Penyidik melimpahkan berkas sembilan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini tanpa adanya nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini, tahap satu sembilan berkas perkara, berarti seluruh tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah kepada Alinea, Jumat (30/4).

Febrie menuturkan, pelimpahan berkas perkara diharapkan tidak banyaknya kekurangan agar para tersangka segera disidangkan.

Menurut dia, setelah melimpahkan berkas perkara, penyidik akan fokus mencari tersangka korporasi. Pasalnya, sudah banyak korporasi dari sekuritas yang dilakukan pemeriksaan. "Setelah pemberkasan ini lah (tersangka korporasi)," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored

Lalu, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid