sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara dilimpahkan, Zumi Zola segera jalani sidang

Zumi Zola akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 06 Agst 2018 20:25 WIB
Berkas perkara dilimpahkan, Zumi Zola segera jalani sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada sejumlah proyek di Pemprov Jambi, dengan tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Zumi tak lama lagi akan menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).

Menurutnya, Zumi Zola akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun Zumi saat ini masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Yuyuk, KPK sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus Zumi Zola dengan memeriksa 79 orang saksi. Para saksi ini diperiksa untuk dua kasus yang melibatkan Zumi Zola.

"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," ungkap Yuyuk.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Dalam kasus ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Selain itu, Zumi juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Selain Zumi, empat orang lain juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Sponsored

Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid