sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara Imam Nahrawi segera dilimpahkan ke pengadilan

Bekas Menpora ini menjalani pemeriksa terakhir pada Kamis (9/1).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 22:23 WIB
Berkas perkara Imam Nahrawi segera dilimpahkan ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke pengadilan. Lantaran berkasnya telah rampung disusun.

"Ini pemeriksaan terakhir. Semoga segera pelimpahan," ucap tersangka kasus dugaan suap kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1).

Kala disinggung terkait materi pemeriksaan, Dia enggan menjawab. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru mengungkapkan dukanya atas bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah, awal 2020.

"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa, diberikan kesabaran, keikhlasan oleh Allah," tuturnya.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2018.

Dia diduga menerima suap Rp14,7 miliar via Miftahul sebesar selama 2014-2018. Rentang waktu 2016-2018, Imam pun diduga meminta uang Rp11,8 miliar.

Berdasarkan temuan komisi antirasuah, uang tak sekadar berasal dari dana hibah KONI. Sedikitnya ada tiga sumber aliran. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pada 2018. Terakhir, bantuan untuk KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Total uang yang masuk kantongnya Rp26,5 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid