sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara kasus korupsi ekspor CPO akan dilimpahkan

Penyidik menargetkan berkas perkara kasus korupsi ekspor CPO dilimpahkan pertengahan bulan depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 29 Mei 2022 17:58 WIB
Berkas perkara kasus korupsi ekspor CPO akan dilimpahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pelimpahan berkas tahap satu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tidak akan lama lagi. Seluruh kelengkapan berkas perkara pun tengah dikebut oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.

"Mudah-mudahan soal itu (kasus ekspor CPO) bisa pertengahan bulan depan lah ya dilimpahkan," kata Supardi kepada Alinea.id, Minggu (25/5).

Supardi menegaskan, pemeriksaan para saksi pun masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut dan menemukan keterlibatan pihak lain.

Dia membeberkan, meski berkas perkara sudah dalam tahap penuntasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), namun kasus itu belum berhenti pada empat terangka. Bahkan, masih ada beberpa eksportir CPO yang kini dalam proses penyidikan.

"Tidak, yang penting yang sudah ada dulu kita limpahkan," tuturnya.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik hingga kini belum melakukan penyitaan aset para tersangka tersebut. Satu tersangka pun belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid