sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara kasus Sofyan Basir dilimpahkan ke pengadilan

KPK menduga, tersangka Sofyan telah membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Jun 2019 16:30 WIB
Berkas perkara kasus Sofyan Basir dilimpahkan ke pengadilan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk tersangka kasus suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

"Hari ini Jumat (14/6), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Dikatakan Febri, pihaknya akan menguraikan secara rinci dan sistematis terkait dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Hal itu, dapat disimak melalui rangkaian persidangan yang akan digelar oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK menduga, tersangka Sofyan telah membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi tersebut. Komisi antirasuah mendakwa Sofyan Basir menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Pada proses penyidikan yang dimulai sejak 22 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dari berbagai unsur, seperti Menteri ESDM, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar, beberapa pejabat di PT PLN (Persero), serta dari pihak swasta.

Dalam perkara itu, Sofyan diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Sponsored

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid