sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan: Berkas perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J lengkap

Sebelumnya, pada medio September, Bareskrim melakukan tahap I perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 28 Sep 2022 17:23 WIB
Kejaksaan: Berkas perkara <i>obstruction of justice</i> pembunuhan Brigadir J lengkap

Berkas perkara (tahap I) perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21. Ada 7 tersangka dalam kasus ini, semuanya personel kepolisian.

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap, P-21," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).

Kejagung pun meminta penyidik kepolisian segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Menurutnya, ini harus segera dilakukan demi kepastian hukum bagian tersangka dan korban.

"Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh dari setelah diterbitkannya P-21," ujarnya.

Fadil menambahkan, perkara ini tiadk asing bagi jaksa sehingga bukan perkara sulit untuk menuntaskannya. Dia optimistis kasus dapat dituntaskan tanpa halangan berarti.

"Perkara seperti ini, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan. Kami sudah biasa menangani perkara-perkara seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya, pada medio September, Bareskrim Polri melipahkan berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung. Kejaksaan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penelitian sebelum memutuskan melanjutkan tahapan berikutnya.

Ketujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sponsored

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid