sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tahap 1 Adam Deni dinyatakan lengkap

Penyidik segera melakukan penyerahan berkas tahap 2.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Feb 2022 15:16 WIB
Berkas perkara tahap 1 Adam Deni dinyatakan lengkap

Polri telah mengirim berkas perkara Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik dalam tahap 1. Pengiriman dilakukan pada hari Rabu, (9/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin, (14/2). Untuk itu, penyidik segera melakukan penyerahan berkas tahap 2.

“Oleh penyidik akan dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2). 

Polisi menangkap Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Menurut Ramadhan, penyidik sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Sejumlah pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Kuasa Hukum Adam Deni (AD), Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi dikebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.

“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ucap Susandi di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).

Susandi menyebutkan, ibunda AD menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor terkait kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. 

Sponsored

Sementara, Ramadhan mengaku, Bareskrim Polri belum menerima permohonan terkait penangguhan penahanan tersangka Adam Deni.

Berita Lainnya
×
tekid