sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tersangka tukang kebakaran Kejagung dikembalikan JPU

Berkas perkara dikembalikan karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Nov 2020 12:29 WIB
Berkas perkara tersangka tukang kebakaran Kejagung dikembalikan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara lima tukang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara lima tersangka itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu. Berkas perkara lima tersangka dikembalikan karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil. 

“Berkasnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Penyidik Bareskrim diharapkan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk-petunjuk dari JPU. Kendati demikian, dia tidak dapat merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara tersebut.

“Semoga segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk JPU,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menetapkan tiga tersangka baru berinisial IS, MD dan J. Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sponsored

Kemudian, pada 17 November 2020 dilakukan pelimpahan berkas lima tersangka tukang ke JPU. Lima tersangka yang berkasnya dilimpahkan berinisial T, H, IS, S, dan K.

Berita Lainnya
×
tekid